get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:03:00 WIB
Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan
Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dibongkar Polres Kulonprogo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/8/2021). 

Kasus penyelundupan anjing ini digagalkan penyidik Reskrim pada bulan Mei lalu. Saat itu polisi yang tengah melakukan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat menemukan mobil pikap yang membawa anjing di wilayah Temon. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Sug (40) warga Jakarta Timur, dan SRD (48) warga Sragen, Jawa Tengah. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengatakan, saat ini ada salah satu warga binaan pemasyarakatan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, kegiatan sidang dilaksanakan secara online dan penerimaan tahanan baru dibatasi.

“Penanganan perkara terhadap tahanan baru kami hentikan sementara untuk 10 hari ke depan,” katanya.  

Anjing-anjing ini dibawa kedua tersangka dari Garut, Jawa Barat untuk dibawa ke Solo, Jawa Tengah. Kedua pelaku sudah sering mengirim anjing ke Solo untuk dijual kepada pedagang daging anjing. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
 
 

 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut