Berkas Lengkap, Partai Perindo Kulonprogo Lolos Verifikasi Faktual
KULONPROGO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menyatakan berkas administrasi Partai Perindo sudah lengkap dan lolos verifikasi faktual.
Ketua KPU Kulonprogo M Isnaini mengatakan, dari empat partai politik (parpol) yang diverifikasi faktual, yakni PSI, Partai Berkarya, Perindo dan Garuda, hanya Perindo yang berkasnya lengkap dan lolos verifikasi. Sedang verifikasi tiga parpol lain dihentikan karena belum lengkap dan kurang.
“Untuk Perindo sudah lengkap jadi nanti sudah tidak verifikasi lagi. Yang tiga akan disesuaikan dengan penyelarasan,” kata Muh Isnaini, Senin (22/01/2018)
Dia menjelaskan, verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dihentikan sementara setelah ada surat dari KPU Pusat yang menyatakan agar proses verifikasi dihentikan sementara menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Isnaini mengaku belum tahu kapan verifikasi faktual akan kembali dilanjutkan. MK dalam putusannya meminta KPU untuk menghentikan sementara proses verifikasi faktual.
Isnaini memprediksi keputusan tersebut akan berbeda dengan kabupaten lain. Karena yang dihentikan adalah proses perbaikan sementara. Perindo sudah lengkap dan tidak perlu adanya proses perbaikan. Sedang tiga parpol yang belum lolos vertual, nantinya akan ada proses lebih lanjut menunggu aturan dan kebijakan di pusat.
Menurut Isnaini, KPU saat ini juga sedang menyiapkan panitia Ad Hoc untuk jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Formulir bisa diunduh di website KPU dan proses pendaftaran akan dibuka pada 25-31 Januari untuk PPK dan 6-12 Februari untuk PPS.
“Dalam seleksi ada tes tertulis dan wawancara. Syaratnya mudah berusia 17 minimal 17 tahun dan berijazah minimal SMA,” ucapnya.
Formasi PPK saat ini berbeda karena hanya akan ada tiga orang. Tahun sebelumnya PPK ada lima orang. Begitu juga dengan PPS hanya tiga orang.
Dalama seleksi penyelenggara pemilu baik PPK ataupun PPS, juga akan mengakomodasi para penyandang disabilitas. Mereka bisa mendaftar dan mengikiti seleksi seperti peserta biasa. Sebab, disabilitas yang dialami tidak menggangu dan menghalangi kelancaran tugas sebagai panitia Ad Hoc Pemilu.
Editor: Kastolani Marzuki