Berkas Pemeriksaan Tersangka Mafia Tanah Sudah Dilimpahkan ke JPU
YOGYAKARTA,iNews.id- Berkas pemeriksaan dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kemungkinan akan segera memasuki masa persidangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan. Herwatan mengatakan, Kejati memang secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman ini. Selain Robinson, mereka juga telah menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santosa sebagai tersangka.
"Proses terus berlanjut. Saat ini berkas pemeriksaan tersangka Robinson telah dilimpahkan ke JPU dan untuk tersangka Agus masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,"katagnnya, Rabu (24/5/2023) ketika dihubungi lewat nomor pribadinya.
Herwatan menambahkan, untuk anak bupati Sleman yang sebelumnya telah mereka panggil sebagai saksi memang belum dipanggil kembali. Namun ketika nanti keterangannya dibutuhkan, maka pihak kejaksaan akan memanggilnya kembali.
Herwatan menambahkan, pihaknya memang melibatkan ahli digital forensik untuk memeriksa telepon genggam dan komputer milik kedua tersangka mafia tanah tersebut. Namun sampai sekarang dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaannya seperti apa.
Menurunya, untuk melakukan pemeriksaan digital forensik berkaitan dengan kedua alat komunikasi tersebut memang butuh waktu. Sehingga dia belum mengetahui apakah pemeriksaan sudah selesai atau belum. namun yang jelas, hasil pemeriksaan digital forensik tersebut belum diserahkan. "Karena belum diserahkan jadi hasilnya belum tahu,"katanya.
Sampai saat ini, dia menandaskan tersangka memang baru dua orang yaitu pengembang dan juga lurah setempat. Belum ada penambahan jumlah tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.
Anshar menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat dan dilakukan penahanan.
Anshari mengungkapkan alasan kenapa Kejati DIY menetapkan saksi AS ini sebagai tersangka karena tersangka selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa.
Lurah AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Desktama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami kerugian di Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 940.000.
Editor: Ainun Najib