get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

Berkedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogya Tipu Kenalan Rp785,5 Juta

Senin, 12 April 2021 - 16:02:00 WIB
 Berkedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogya Tipu  Kenalan Rp785,5 Juta
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan barang bukti di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Senin (12/4/2021). (Foto Koran Sindo/priyo setyawan)

SLEMAN, iNews,id - Petualangan warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta, AW (36) yang melakukan penipuan dengan kedok bisnis emas batangan dan merah delima berakhir setelah diamankan petugas. AW pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman.

Kanit Reskrim Iptu Aldino Prima mengatakan kasus ini berawal saat AW pada  Juli 2019  menawari kenalannya Herni Wulan (63) warga Minoartani, Ngaglik, Sleman 15 emas batangan dan 33 butir merah delima seharga Rp785,5 juta. 

Saat itu pelaku mengatakan jika barang itu  dijual ke luar pulau Jawa  bisa untung sampai miliaran rupiah. Untuk pembelian sendiri tidak langsung namun bisa bertahap dan AW sendiri nanti yang akan menjualkan barang tersebut.

Mendapat tawaran itu, korban tertarik dan akan membeli emas batangan dan merah delima tersebut. Tiga hari setelah ada kesepakatan AW menghubungi korban memberitahukan pembayaran emas batangan dan merah delima tersebut. Pembayaran bisa dilakukan bertahap 29 kali. Sekali pembayaran Rp25 juta-Rp30 juta.

Korban pun membayar 15 buah emas batangan dan 13 butir merah delima Rp785,5 juta secara  bertahap 29 kali, mulai Rp  Juli 2019-September 2020.  Untuk pembayaran diberikan langsung dengan cara COD. 

Meski begitu, emas batangan dan merah delima tidak diberikan AW kepada korban. Janjinya semua akan terjual semua pada Desember 2020.

Oktober 2020 AW kembali mengubungi korban meminta uang lagi, namun oleh korban AW disuruh menjual emas batangan dan merah delima terlebih dahulu. Setelah itu, AW tidak bisa dihubungi.

“Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, korban melaporkan perkara itu ke Mapolsek Depok Timur, 8 Maret 2021,”  kata Aldino, Senin (12/4/2021).

Petugas menindaklanjuti lapora itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas bisa mengindentifiksikan keberadaaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur. “AW kami tangkap di Wijilan, Yogyakarta  25 Maret 2021,” paparnya.

Petugas juga mengamankan sepatu  kets dan fantopel, baju batik dan kaos serta sepeda  motor KLX  AB 4361 RI yang dibeli AW dari uang hasil penipuan itu sebagai barang  bukti. 

AW dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP  jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AW kepada petugas mengaku uang hasil  penipuan itu untuk bersenang-senang bersama pacarnya, membeli sepatu,  baju dan sepeda motor serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama pacarnya.

“Hasil penipuan untuk bersenang-senang dan mencukupi  kebutuhan hidup bersama pacar di kontrakan,” akunya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut