get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

Berkedok Usir Makhluk Halus, Pria di Bantul Cabuli Anak Gadis

Jumat, 09 Juli 2021 - 17:35:00 WIB
Berkedok Usir Makhluk Halus, Pria di Bantul Cabuli Anak Gadis
Tersangka pencabulan ditahan di Polsek Minggir, Sleman. (Foto: doc/Polsek Minggir)

SLEMAN, iNews.id – Berkedok sebagai dukun yang bisa mengusir mahkluk halus di dalam rumah, AP (41) justru mencabuli RS (25) anak pemilik rumah. Kini warga Kasihan, Bantul ini ditahan di Polsek Minggir, Sleman

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku pada Jumat (2/7/2021) malam. Sebelumnya ayah korban menceritakan kepada tetangganya jika ada mahkluk halus di rumahnya yang kerap mengganggu. Oleh tetangganya dipanggilkan tersangka yang memiliki kemampuan.
 
“Atas permintaan tetangganya AP datang ke rumah korban untuk mengusir mahkluk halus,” kata Kanit Reskrim Polsek Minggir, Sleman, Iptu Widiyantoro, Jumat (9/7/2021). 

Pelaku yang datang kemudian melakukan deteksi di rumah korban. Selanjutnya dia mengatakan jika di dalam rumah korban ada dua genderuwo yang menyukai anak gadisnya. Untuk mengusirnya harus dilakukan dengan cara nikah siri dengan anak gadisnya.  

Nikah siri pun dilakukan di salah satu ruang rumah itu denga mas kawin sebungkus rokok. Usai nikah siri pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan itu bagian dari ritual. Sementara orang  tua korban dan keluarga yang lain diminta menunggu di luar kamar.

Saat di kamar itulah, pelaku meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori. Namun melihat tubuh korban, timbul niat bejat pelaku, sehingga dengan dalih ritual gadis itu disetubuhi.

“Setelah itu korban diminta memakai baju dan keluar kamar,” katanya.

Ayah korban kemudian menanyakan ritual apa yang dilakukan di dalam kamar. Saat itulah dikatakan kalau tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh pelaku.  Mendengar itu ayah korban kaget dan marah kepada pelaku. Mengetahui hal itu, tersangka berusaha kabur, namun dapat ditangkap dan dilaporkan kepada Polsek Minggir.
 
“Tersangka dalam  kasus ini dijerat pasal 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut