get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Berusaha Kabur, Pencuri Dihakimi Warga saat Larikan Motor Curian di Kulonprogo

Jumat, 08 Oktober 2021 - 08:58:00 WIB
Berusaha Kabur, Pencuri Dihakimi Warga saat Larikan Motor Curian di Kulonprogo
curanmor (Foto: ilustrasi)

KULONPROGO, iNews.id – Aksi pencurian sepeda motor di halaman Kalurahan Tayuban, Kapanewon panjatan, Kulonprogo berhasil digagalkan warga. Pelaku HB (20) warga Bojong, Panjatan, ditangkap dan dihajar warga saat berusaha kabur membawa motor curian. 

“Benar, ada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Panjatan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (8/10/2021). 

Aksi pencurian sepeda motor ini menimpa Sugiri (43) warga Bugel, Panjataan. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol AB 5788 YC. Korban bersama saksi Yudho kemudian memarkir sepeda motor tersebut di tempat parkir di halaman Kalurahan Tayuban, berdekatan dengan sepeda motor Yamaha Gear dengan Nopol 5750 LP milik Yudho. Keduanya kemudian menuju ke lapangan Tayuban. 

Sekitar pukul 21.30 WIB, korban dan saksi bermaksud pulang. Namun, saat itu sepeda motor korban asudah tidak ada. Mereka kemudian mencari ke sekitar namun tidak berhasil menemukan. Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Panjatan dan dilakukan pencarian bersama warga ke sejumlah jalan dari wilayah tersebut.

Saat itulah warga menemukan sepeda motor tersebut dikendarai seorang pria saat melintas di dekat Puskesmas Panjatan I. Warga kemudian melakukan penangkapan dan melakukan main hakim sendiri. Beruntung polisi segera datanag dan mengamankan pelaku ke Polsek Panjatan. 

“Jadi saat parkir itu, kunci sepeda motornya tidak dilepas, beruntung tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap,” kata Jefry.  

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku masih menjalani pemeriksaan, di Polsek Panjatan.  Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut