get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Bangka Barat Perkosa Anak Tiri selama 6 Tahun hingga Hamil

Biadab, Seorang Ayah di Kulonprogo Setubuhi Anak Kandung

Rabu, 18 November 2020 - 15:34:00 WIB
Biadab, Seorang Ayah di Kulonprogo Setubuhi Anak Kandung
Polres Kulonprogo mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih berusia di bawah umur. Pelaku J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulonprogo yang telah mencabuli korban TS (18).

Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporkan AP (25) warga Jatis, Bantul. Dalam laporannya, AP mengaku pernah dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J. Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan. AP saat akan dinikahkan dijanjikan akan diberikan motor, rumah dan kebun.

Pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulonprogo dan dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam persidangan ini justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J.

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak kandung. Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun.

“Kami sudah tetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Wakapolres, Rabu (18/11/2020).

Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS. Polisi juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli.

“Tersangka ini tidak mengakui melakukan persetubuhan, tetapi kami punya alat bukti yang cukup kuat,” katanya.

Sementara tersangka J alias Y yang dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab tidak. “Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut