BKSDA Yogyakarta Pastikan Buaya Muara Dilindungi Undang-Undang
SLEMAN,iNews.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memastikan, buaya yang diperjualbelikan tersangka E dan S di media sosial termasuk dalam satwa langka yang dilindungi undang- undang. Kedua tersangka E dan S terancam dengan pidana penjara dan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.
“Buaya muara termasuk buaya yang dilindungi,” kata Junita Parjanti, Kepala BKSDA Yogyakarta pada siaran pers ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (23/01/2018).
Buaya air tawa jenis muara, kata Junita, dalam bahasa latin dikenal dengan Crocodylus Porosus. Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi. Salah satu yang dilindungi ini adalah buaya air tawar muara ini.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jucnto Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga boleh melakukan penangkaran. Namun aturannya sangat ketat dan tidak boleh melakukan jual beli satwa.
Ketiga anak buaya yang disita, untuk sementara waktu akan dititipkan di Kebun Raya dan Kebun Binatang Gembiraloka. Nantinya buaya-buaya itu akan menjalani masa karantina untuk selanjutnya dilepaskan ke alam ke habitat alaminya. Atas kasus ini, BKSDA siap mendukung dan akan menyiapkan tim ahli untuk melakukan pendampingan kepada penyidik dari kepolisian.
Dua pelaku S (25) dan E (22) diamankan polisi dari Direskrimsus) Polda DIY. E yang diketahui sebagai pemilik buaya ini merupakan mahasiswa asal Kebumen. Sedangkan E yang mengiklankan di Facebook adalah seorang wiraswasta. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Buaya muara dijual dan ditawarkan dengan harga Rp800.000.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan tiga ekor buaya muara dengan panjang masing-masing 1,2 meter, 85 sentimeter, dan 65 sentimeter. Kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Apalagi E merupakan mahasiswa semester sembilan dan sedang menjalani ujian di kampusnya. Atas jaminan dari pihak keluarga, E tidak ditahan oleh petugas.
Editor: Himas Puspito Putra