BNNK Bantul Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
BANTUL, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Bantul dan BNNP DIY.
Dua tersangka yang ditangkap, AP (31) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan KSB (41) warga Kalasan, Sleman. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar tujuh gram.
“Ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu,” kata Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah, Sabtu (16/9/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap AP di sebuah toko modern di Soragan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1,18 gram yang disimpan di saku jaketnya. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua plastik bening.
Dari pemeriksaan diketahui barang iu diperoleh dari tersangka KSB. Petugas kemudian berkoordinasi dengan BNNP DIY dan mengembangkan kasus ini. Petugas akhirnya menangkap KSB di rumahnya dengan barang bukti 3,96 gram dan 0,58 sabu-sabu.
“Jadi tersangka AP ini menjadi kurir dan setiap paket terjual mendapatkan upah Rp50.000 dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke BNNP DIY dan Polres Bantul. Petugas masih mendalami kasus ini karena pengakuannya dikendalikan oleh seorang warga binaan yang berada di Lapas Jawa Tengah.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun .
Editor: Kuntadi Kuntadi