get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Bantul, Bus Diduga Oleng Tabrak Pikap Tewaskan Sopir

Bobol 2 Toko Kelontong, Badut Jalanan di Bantul Ditangkap Polisi 

Kamis, 13 April 2023 - 12:21:00 WIB
Bobol 2 Toko Kelontong, Badut Jalanan di Bantul Ditangkap Polisi 
Tersangka (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bantul, Kamis (13/04/3023). (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

BANTUL, iNews.id - Seorang pemuda berinisial DP alias Peyang (28) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian. Dia ditangkap usai mencuri tiga tabung gas ukuran 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman di wilayah Manding, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 lalu. Tersangka melakukan aksinya pada waktu dini hari, saat pemilik warung sedang terlelap tidur.

"Di TKP pertama, pelaku mencongkel jendela toko menggunakan sabit, obeng dan palu. Kemudian di toko kedua  pelaku merusak jeruji warung yang terbuat dari kayu," katanya di Mapolsek Bantul, Kamis (13/04/2023).

Aksi pencurian ini baru diketahui pemilik warung keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melihat ada bekas congkelan korban mengecek dan menemukan beberapa barang yang hilang.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada malam harinya langsung dilakukan penangkapan.

Setiap harinya, pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.

"Kedua pelaku ini ternyata residivis. Mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut