Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
SLEMAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan penjualan ganja lintas provinsi Aceh-Medan-Yogyakarta. Polisi menemukan ladang ganja seluas 7 hektare dengan 70.000 batang ganja di Aceh.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar ganja ini dari tiga laporan polisi. Para tersangka yang diamankan HP (31) buruh harian lepas asal, Sleman, kemudian AA (47) warga Petisah, Medan, ES (36) Petisah Medan dan US (53) warga Binjai, Aceh.
"Mereka semua pengecer dan pengedar," ujar dia, Senin (22/8/2022).
Pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Juli 2022 polisi mengamankan HP di Kecamatan Ngemplak, Sleman dan menyita ganja 224,43 gram. Polisi kemudian menginterogasi dan diperoleh informasi jika barang tersebut dibeli secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bekerja sama perusahaan ekspedisi tersebut dan diperoleh informasi jika ganja tersebut dikirim dari Medan. Petugas kemudian ke Medan untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika barang tersebut berasal dari ES.
Pada hari Senin (8/8/2022) polisi menangkap tersangka ES di Medan Petisah, Kota Medan dengan barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram.
"Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh atas suruhan seseorang yang berinisial AA," ujarnya.
Polisi terus bergerak dan mengamankan AA pada malam harinya di Medan Petisah. Dari pengakuan AA ganja itu dikirim oleh US yang tinggal di Binjai.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka US dengan barang bukti 610,54 gram. Dari pengakuannya ganja tersebut diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen (Blangkejeren-Gayo Lues, Aceh).
“Untuk jumlah pembelian dari bulan Januari sampai bulan Juli kurang lebih setiap bulannya sebanyak 30 kilogram," ujarnya.
Polisi kemudian bergerak ke Aceh dan menemukan tanaman ganja seluas kurang lebih 7 hektare yg berisi sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.
"Dengan asumsi 1 kilogram berisi 10 batang tanaman ganja, diperkirakan berat seluruh tanaman ganja sekitar tujuh ton. Ladang ini kemudian dimusnahkan dengan dibakar,” ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto mengatakan barang bukti yang berhasil mereka amankan dan musnahkan merupakan barang bukti terbesar dalam 15 tahun terakhir. Perlu perjuangan panjang untuk dapat menemukan ladang ganja ini.
"Rekan-rekan Ditresnarkoba harus berjalan kaki selama 7 jam untuk mendapatkan ladang ganja ini," ujar dia.
Para tersangka akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi