Bongkar Pabrik Obat Ilegal, Polresta Jogja Tetapkan 3 Tersangka
YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan obat palsu di Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul. Polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka, MRA (27) warga Karang Mlati, Demak, Jateng, BAD (26) warga Cilacap, Jateng dan LC (42) asal Ngaluran, Karanganyar yang semuanya kost di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menengarai adanya peredaran obat ilegal secara online. Polisi menyita ribuan kemasan dan puluhan ribu butir obat palsu, laptop, alat produksi. Petugas juga menyita puluhan handphone untuk transaksi penjualan.
Obat yang diamankan mulai dari obat kuat laki-laki, obat pembesar payudara, obat asam urat, obat nyeri sendi hingga puluhan jenis obat lainnya. Obat tersebut dikemas mirip dengan kemasan aslinya.
"Jadi ada masyarakat yang mencurigai pengiriman obat-obatan melalui paket. Jumlahnya banyak dan setiap hari dilakukan melalui jasa ekspedisi," katanya, Rabu (8/11/2023).
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mendalami adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan. Obat-obat tersebut dijual melalui market place online.
Dari penyelidikan ini, polisi menemukan perusahaan ekspedisi yang ada di kawasan Umbulharjo Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan pencegatan dan pemeriksaan.
“Kami mengamankan AM yang merupakan karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah di kemas untuk dikirim ke ekspedisi,” katanya.
Polisi kemudian menggali informasi dari AM yang ternyata merupakan karyawan dari BAD. Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan yang merupakan kantor pemasaran.
Saat itu sedang terjadi aktivitas transaksi pemasaran secara online. Polisi mengamankan MRA yang bertugas memproduksi dan memasarkan. Mereka juga mengamankan LC yang juga bertugas menjual obat ilegal tersebut serta sejumlah karyawan.
“Tersangka MRA juga memproduksi obat palsu di daerah Berbah, Sleman,” ujarnya.
Di gudang yang ada di Berbah, polisi menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, bahan produksi, dan barang barang lain terkait produksi. Polisi juga mengamankan 8 Orang karyawan yang sedang memproduksi obat palsu.
Editor: Kuntadi Kuntadi