get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Bule Italia Jadi Korban Penipuan Sepasang Kekasih, Modus Berburu Barang Antik

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40:00 WIB
Bule Italia Jadi Korban Penipuan Sepasang Kekasih, Modus Berburu Barang Antik
tersangka ilustrasi/Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang warga negara Italia, Daniel (53) menjadi korban penipuan yang dilakukan sepasang kekasih yang tidak lain rekan bisnisnya. Korban kehilangan sejumlah barang antik dan uang senilai Rp3,5 juta.

Dua pelaku penipuan S (37) warga Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan RN warga Pekanbaru, Riau. Mereka sudah kenal sejak empat tahun lalu, dan pada bulan Januari mereka bertemu di Jepara, Jawa Tengah untuk berburu barang antik yang merupakan kegemaran korban. 

Aksi penipuan ini terjadi ketika kedua pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Jepara. Pelaku kemudian meminjam mobil korban untuk dipakai mengambil uang di mesin ATM. Saat itu di dalam mobil terdapat 15 barang antik milik korban. 

“Oleh kedua pelaku mobil dan barang antik itu dibawa kabur ke Pekanbaru,” kata Kapolsek Sleman Kompol Irwantoro, Senin (14/2/2021).
 
Sampai di Pekanbaru, pelaku menghubungi korban agar mentransfer uang Rp5 juta. Pelaku juga memeras korban dan mengancam akan menjual atau memusnahkan barang-barang antik yang ada di dalam mobil. Setelah uang dikirimkan, korban menjanjikan akan mengirimkan barang-barang itu ke rumah korban. 

Takut barang antik miliknya berpindah tangan, korban mentransfer uang melalui mesin ATM senilai Rp3,5 juta. Setelah uang dikirimkan, kedua pelaku tidak juga mengirimkan barang-barang korban. Sadar telah menjadi korban penipuan dan pemerasan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kedua pelaku berada di Pekanbaru. Polisi langsung memburu keduanya dan berhasil menangkap pada 2 Februari lalu dan membawa pulang ke Sleman.  

“Kami tangkap di Pekanbaru dan keduanya kami bawa ke Sleman,” kata Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto. 
 
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran dalam pemerasan. S merupakan eksekutor sedangkan RB membantu dalam aksi jahatnya. Sedangkan yang yang dikirimkan sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
   
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun dan 4 tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut