Tiga Orang Perusak Mobil Mercy di Bantul Ditangkap Polisi
BANTUL, iNews.id-Polres Bantul menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan mobil Mercedes Benz atau mobil Mercy B 2996 SBJ di Tamantirto, Kasihan, Bantul, Kamis (27/1/2022) sore. Peristiwa perusakan ini viral di media sosial.
Tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing ATW (22), warga Purwokerto, Banyumas, CP (28) warga Kasihan, Bantul dan MDK (21), warga Depok, Sleman. Mereka sekarang mendekam di Mapolres Bantul.
Petugas juga mengamankan jaket dan topi milik CP, jaket dan celana panjang miik MDK serta jaket dan celana pendek milik ATW yang dipakai saat melakukan pengrusakan sebagai barang bukti.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan kasus pengrusakan mobil itu, berawal saat mobil B 2996 SBJ yang dikemudikan MGW (40) warga Magelang, Jawa Tengah berhenti mendadak di rumah makan siap saji Jalan Bantul. Akibat kejadian ini tukang parkir yang sedang mengatur kendaraan kaget dan terjadi cekcok. Saat itu mobil Mercy tersebut meninggalkan lokasi.
Karena persoalan belum selesai tukang parkir mengejar bersama beberapa orang agar persoalan diselesaikan. Namun mobil tetap melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kasongan, tiba Dusun Gedongan pengemudi yang panik dikejar tukang parkir tanpa sengaja menabrak sepeda motor dan diteriaki maling.
Merasa terancam dengan teriakan itu, mobil terus melaju sampai masuk Jalan Bibis, perempatan Bangunjiwa, lalu ke timur hingga pertigaan Karangjati, sampai di perempatan Tamantirto dan masuk Jalan Brawijaya (Ring Road Barat).
Mobil terus melaju sampai di Pertigaan Gamping, di tempat ini terjadi pecah kaca belakang mobil dan menabrak sepeda motor. Mobil terus melaju dan balik arah ke perempatan Tamanrirto. Di tempat itu diberhentikan enam orang yang mengendarai sepeda motor.
“Saat berhenti itulah terjadi pemecaan pengruskan mobil dan memaksa pengemudi keluar. Lalu dipukul dengan tangan kosong,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Akibatnya pengemudi mengalami luka memar di bagian kepala dan bahu bagian belakang kiri serta ibu jari tangan kiri bengkak. Sedangkan mobil semua kaca dan spion kiri pecah, ban depan sebelah kiri sobek, atap dan pintu kanan mobil penyok. Kerugian ditaksir Rp50 juta. “Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Bantul, Jumat (28/1/2022),” kata Kapolres.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian itu. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, menangkap dan membawanya ke Polres Bantul. “Tiga orang itu kami tangkap, di wilayah Bantul, Jumat malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB,” ujarnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta perusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.
“Meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menambahkan dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif emosi karena sempat tertabrak.
CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.
MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.
“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib