get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Hangus Dilalap Api

Bupati Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Alasannya

Jumat, 15 April 2022 - 16:30:00 WIB
Bupati Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Alasannya
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Foto: doc/ Humas Pemkab Bantul)

BANTUL, iNews.idBupati Bantul Abdul halim Muslih melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran 1443 Hijriah mendatang. Kebijakan ini sudah lama diterapkan, sebelum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran larangan.

“Jadi mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan nanti akan kita terbitkan surat larangan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Bantul, Jumat (15/4/2022).

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu nantinya berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten. Aturan ini sudah lama diberlakukan setiap menjelang Lebaran. 
 
"Itu (larangan) sudah sejak dulu. Jadi siapa saja, eselon dua, eselon tiga atau eselon empat, tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik di tempat mereka berasal," katanya.

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi mobil dinas. Mobil itu kemudian akan bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemerintah daerah.

"Mudah sekali (pengawasan), kalau mobil diinventarisasi, dicek mungkin bisa ditempatkan di pool pemda atau tetap berada di rumah masing-masing kalau pool itu tidak cukup, karena kan banyak sekali mobil dinas ini," katanya.

Bupati berharap, seluruh ASN mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Selama dua tahun ini pemerintah melarang mudik karena kebijakan pembatasan dampak pandemi Covid-19.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut