Bupati Kebumen Larang ASN dan Pejabat BUMD Terima Parcel Lebaran
KEBUMEN, iNews.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen untuk meminta atau menerima hadiah uang atau parcel lebaran. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam SE tersebut salah satu point berisi permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi’.
“Sesuai ketentuan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima,” kata bupati.
Sedangkan bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi atau foto penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Saya mengimbau ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya.
Bupati berpesan kepada kepala OPD, Camat, dan Direktur BUMD juga memberikan imbauan kepada pegawainya untuk menolak gratifikasi. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik dan sebagainya.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan Untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Bupati.
Editor: Kuntadi Kuntadi