Bupati Kulonprogo Sutedjo Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

KULONPROGO, iNews.id – Bupati Kulonprogo Sutedjo mengimbau perusahaan yang ada di Kulonprogo untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Dinsosnakertrans) diminta melakukan pengawasan.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, pemberian THR telah diatir dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016. Perusahaan wajib untuk memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
“THR bisa diberikan jauh hari sebelum 1 Mei, sehingga ketika mendekati lebaran para pekerja sudah tenang," kata Sutedjo, Senin (11/4/2022).
Sutedjo mengatakan, 1 Mei bertepatan dengan peringatan hari Buruh atau May Day. Jika tidak dibayarkan tepat waktu dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan dengan pekerja.
“THR sangat dinantikan buruh untuk mempersiapkan menyambut hari raya,” katanya.
Bupati minta Disnakertrans untuk memantau perusahaan dalam membayarkan THR. Bahkan saat ini dinas sudah membuka posko THR di kantor. Buruh bisa mengakses langsung atau secara online.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulonprogo, Siti Sumilah Sri Panuju mengatakan, pengusaha sudah siap untuk membayarkan THP kepada buruh sesuai ketentuan. Selama ini perusahaan di Kulonprogo membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
“Selama ini lancar dan tidak ada masalah. Jika ada keterlambatan akan dirundingkan antara buruh dan perusahaan," kata Siti.
Editor: Kuntadi Kuntadi