Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul Sergai Ditangkap di Jogja

MEDAN, iNews.id - Buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, MUS ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). Tersangka saat itu menjabat sebagai Direktur PT Duta Utama Sumatera.
Dia ditangkap dalam pelariannya di sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Banguntapan yang berada di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. MUS sempat menjadi buronana selama empat tahun dan kabur sejak 2018 silam.
"Dia kita tangkap tanpa perlawanan. Selama dalam pelarian dia bekerja sebagai wiraswasta di Yogyakarta," kata Asisten Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022)
Tersangka MUS sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dia akan di tahan di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sambil mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya.
Proyek yang menyeretnya menjadi tersangka terjadi pada 2008 silam. Penyidik melakukan pemeriksaan sejak 2012, hingga akhirnya pada 2018 ditetapkan menjadi tersangka. Sebelum diperiksa dia kabur dan tidak diketahui keberadaanya.
“Dalam kasus korupsi ini tersangka MUS berperan sebagai rekanan pemerintah dalam pembangunan pasar tersebut," ucapnya.
Tersangka MUS merupakan Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan pemanggilan namun tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan kejaksaan. Hingga akhirnya kabur dan ditetapkan menjadi buronan.
"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," ucap Dwi Setyo.
Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai, Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).
Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kuntadi Kuntadi