Cabai Bercat Beredar di Purwokerto, Diduga dari Temanggung

BANYUMAS, iNews.id - Waspada. Di pasar tradisional Purwokerto beredar cabai rawit yang diduga memakai pewarna. Polres Banyumas terus mengusut kasus peredaran cabai berbahaya ini.
Hasil penyelidikan, cabai diduga berasal dari daerah Temanggung. Polisi sejauh ini telah memeriksa empat saksi terkait kasus peredaran cabai diduga memakai pewarna di sejumlah pasar tradisional di Purwokerto.
“Empat saksi di antaranya adalah pelapor dan pedagang. Kami terus mencari siapa yang memasok,” kata Iptu Yosua Farin Setiawan, Kanit 4 Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (31/12/2020).
Dari keterangan saksi, lanjutnya, perbandingan penyebaran cabai diduga dicat adalah 1 kg dibanding 3 kg. Artinya jika ada 300 kg cabai rawit yang dikirim, maka ada sekitar 30 kilogram cabai diduga dicat warna merah. Atau jika ada 30 kg cabai rawit yang dikirim, terdapat 3 kg cabai rawit diduga bercat di dalamnya.
Dari penyelidikan, cabai diduga memakai pewarna berasal dari daerah Temanggung. Polisi akan memburu pelaku guna mengetahui motifnya.
Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menegaskan, kasus cabai yang diduga dicat berbahaya bagi kesehatan.
Cabai yang diduga dicat, merupakan cabai rawit putih yang kemudian diberi zat pewarna sejenis cat kayu dan bukan pewarna makanan. Jika dikonsumsi terus-menerus, maka sangat membahayakan.
Bupati Banyumas Ahmad Husein meminta polisi bertindak cepat karena kasus ini merugikan para pedagang dan masyarakat.
Editor: Ainun Najib