get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

Candi Prambanan dan Borobudur Kini Bisa untuk Kegiatan Keagamaan Hindu-Buddha se-Dunia

Jumat, 11 Februari 2022 - 12:46:00 WIB
 Candi Prambanan dan Borobudur Kini Bisa untuk Kegiatan Keagamaan Hindu-Buddha se-Dunia
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha. (Foto : Kemenag)

YOGYAKARTA, iNews.id- Candi Prambanan dan Borobudur kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha se-dunia. Penandatangan nota kesepakatan pemanfaatan dua candi itu dilakukan di di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Jumat (11/2/2022).

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia yang ditandatangan Gubernur DIY Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Turut hadir secara virtual, Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI Abdul Rochman, dan Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf Nina Azhari, yang juga ikut membubuhkan parafnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penandatangaan Nota Kesepakatan guna  menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk  mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan. 
 
“Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Menag dikutip dalam rilis Kemenag, Jumat,(11/2/2022)

Menag berharap khusus kepada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya dapat mengambil momentum untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan. 

“Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,”kata dia.
 Selain itu, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, lanjutnya sebagai langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi. 

"Pemanfaatan ini juga sebagai salah  satu bentuk implememtasi moderasi beragama dan tekad pemerintah memberikan jaminan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,"tutur Menag.
 
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur pemanfaatan dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut