Catat, 6 Aktivitas Utama Ini Butuh Sertifikat Vaksin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan pengetatan protokol kesehatan dalam masa penerapan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk sejumlah aktivitas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terdapat 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita kedepan benar -benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," kata Menkes di konferensi pers virtual, baru-baru ini.
Berikut lokasi dan aktivitas yang memerlukan sertifikat vaksin!
1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat laut, dan udara
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event
5. Acara keagamaan
6. Pendidikan
"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," tuturnya.
Menkes Budi menambahkan, pemerintah pun telah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara. Bukti nyatanya yaitu saat mau 'Check-in' akan langsung terdeteksi status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.
Nantinya setiap orang yang mau masuk ke lokasi dan aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.
"Kalau yang sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya lagi.
"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," tutur Menkes Budi.
Hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama. Dia mengharapkan dengan adanya pilot project tersebut, protokol kesehatan ini tak hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya yaitu asosiasi.
"Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," kata Menkes Budi.
Editor: Ainun Najib