Cegah Covid-19 Meluas, Kegiatan Masyarakat di Kecamatan Bantul Dibatasi
BANTUL, iNews.id - Untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas, Camat Bantul mengeluarkan surat imbauan pembatasan kegiatan masyarakat. Kegiatan keagamaan juga diatur agar tak terjadi kerumunan.
Camat Bantul Fauzan Muarifin melalui keterangan tertulis yang dibagikan di media sosial di Bantul, Jumat, mengatakan, surat imbauan pembatasan kegiatan masyarakat itu ditujukan kepada para lurah atau kepala desa di seluruh Kecamatan Bantul agar disosialisasikan ke warganya.
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 baik dari klaster sekolah, klaster hajatan nikah, dan klaster lainnya khususnya di Kecamatan Bantul. Bersama ini kami mohon bantuan untuk mengimbau kepada segenap warga agar pelaksanaan hajatan nikah agar seperlunya, dan tidak melayani makan di tempat," katanya.
Pembatasan kegiatan masyarakat juga berlaku pada kegiatan keagamaan di tempat ibadah, agar diatur tidak terjadi kerumunan.
"Pelaksanaan ibadah di tempat Ibadah agar betul-betul diatur jaraknya dan sesuai kapasitas ruangan yang ada yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas jamaah," katanya.
Editor: Ainun Najib