get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pengawasan Proyek Pembangunan Diperketat

Senin, 25 Juli 2022 - 14:38:00 WIB
 Cegah Korupsi, DPRD DIY Minta Pengawasan Proyek Pembangunan Diperketat
KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017. (FOTO: YOUTUBE/CHANDRA MARGATAMA)

YOGYAKARTA, iNews.id - DPRD DIY meminta pengawasan proyek pembangunan strategis diperketat. Langkah ini agar kasus dugaan korupsi seperti di Stadion Mandala Krida tidak berulang.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebut Inspektorat harus bisa memberikan pengawasan yang lebih termasuk dari DPRD. 

Selain Inspektorat dan DPRD DIY, lanjut Huda, para pejabat instansi yang menaungi berlangsungnya proyek itu harus lebih jeli menjalankan peran pengawasan.

"Saya kira semua pihak, dari Inspektorat iya, dari pejabat di atasnya iya, dan dari kami juga iya. Yang memiliki peran pengawasan perlu diperkuat agar kemudian peluang orang untuk main korupsi seperti itu bisa lebih terdeteksi ," kata Huda kepada wartawan di Yogyakarta Senin (25/7/2022).

Tanpa ada pengawasan yang kuat, ia meyakini peluang penyelewengan kewenangan seperti yang terjadi dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida bakal terus ada dan dimanfaatkan para koruptor.

Menurutnya, sebaik apa pun peraturan dibuat tanpa ada pengawasan yang kuat maka potensi korupsi selalu ada.

"Peluang selalu ada. Kalau cari-cari peluang, main mata dari belakang ya pasti ada, sebaik apa pun aturannya kan yang di belakangnya pasti berpengaruh," ucap dia.

Untuk menutup peluang korupsi, Huda memastikan ke depan DPRD DIY bakal memanggil secara khusus pejabat terkait untuk memastikan setiap proyek strategis bakal berjalan sesuai aturan.

"Sesuai aturan jangan ada permainan-permainan yang membuat memenangkan salah satu pihak yang sebetulnya pihak itu tidak memenuhi syarat, apalagi ada semacam korupsi," ujar dia.

Tidak hanya itu, paparnya, mulai dari perencanaan, sumber pendanaan hingga keluaran (output) yang bakal didapatkan dari proyek tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami akan panggil khusus untuk kemudian perencanaannya seperti apa melalui komisi-komisi agar kemudian semuanya bisa berjalan normatif dan menghasilkan pekerjaan yang baik, 'input'-nya jelas, 'output'-nya jelas, dan 'outcome'-nya juga jelas," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

KPK menduga proyek yang menggunakan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut