get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Dekat Bandara, Polres Kulonprogo Sisir Wilayah Pantai

Selasa, 25 April 2023 - 16:27:00 WIB
Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Dekat Bandara, Polres Kulonprogo Sisir Wilayah Pantai
Petugas Polres Kulonprogo bersama Polsek Temon saat melakukan penyisiran di area sekitar bandara YIA. (Foto : istimewa)

KULONPROGO, iNews.id- Personel Polres Kulonprogo bersama Polsek Temon menyisir wilayah pantai dan tempat-tempat keramaian untuk mengedukasi dan mencegah diterbangkannya balon udara liar. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari Tower Airnav Bandara YIA yang mendeteksi adanya dua balon terbang di udara. 

GM AirNav Indonesia (Tower) cabang Yogyakarta Zainal Arifin Harahap menginformasikan bahwa peristiwa adanya dua balon udara berwarna hitam, pada posisi R075/35NM from JOG (di atas area Kebumen) ketinggian 7.500 kaki, bergerak ke arah barat pada time 10.58 WIB, LNI963 pada Sabtu 22 April 2023.

"Balon udara liar atau tidak ditambatkan sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang sesuai jalur, tenang, nyaman dan harus selamat sampai tujuan," ujarnya Selasa (25/4/2023).

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati langsung memerintahkan personel dan jajaran untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran.

"Bahwa diperlukannya edukasi hingga penerapan sanksi hukum supaya tidak terjadi hal serupa. Hal tersebut dilakukan karena membahayakan keselamatan penerbangan di Bandara YIA" kata Kapolres.

Semantara itu Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya menyampaikan agar para Kapolsek dibantu Kasatsamapta Polres Kulonprogo untuk mengantisipasi giat masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari kegiatan sosialisasi, patroli dan razia penerbangan balon apabila menemukan peristiwa tersebut.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara, karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, yang bersangkutan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, riksa dan lidik lebih lanjut," ucapnya.

Riko menjelaskan bahwa pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut