get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Cinta Segitiga, Buruh Tambang Pasir di Kulonprogo Pukuli Selingkuhan Pacar

Jumat, 06 Oktober 2023 - 16:12:00 WIB
Cinta Segitiga, Buruh Tambang Pasir di Kulonprogo Pukuli Selingkuhan Pacar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Sum (33) warga Blora, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga menganiaya AR (34) warga Galur, Kulonprogo. Pelaku tidak kuat menahan amarahnya ketika melihat TA (32) pacarnya sedang bermesraan dengan AR di Pantai Trisik, Kulonprogo.

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin (25/9/2023). Saat itu pelaku yang bekerja sebagai buruh tambang di Kulonprogo ini tidak bisa menghubungi pacarnya. Bahkan TA juga memblokir nomor handphone pelaku.

Lantaran curiga pelaku mencari TA di Pantai Trisik. Saat itulah dia menemukan TA sedang berduaan dengan korban. Karena emosi, pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga terluka. 

“Selain menganiaya korban, pelaku juga membanting handphone korban hingga pecah,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur Iptu Nunung Tuhono, Senin (6/10/2023). 

Korban yang terluka kemudian periksa di puskesmas Galur. Lantaran lukanya cukup banyak dia dirujuk ke rumah sakit Riski Amalia, Lendah. Korban akhirnya mendapatkan 10 jahitan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lendah. 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Namun pelaku kabur dan tidak kembali di tempat kosnya di Galur, Kulonprogo. Akhirnya petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Purworejo. 

“Kami tangkap di daerah Loano Purworejo, selang dua hari setelah kejadian,” kata Nunung.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena emosi. Pelaku sudah 1,5 tahun menjalin asmara dengan TA dan sedang mengurus proses perceraian dengan istrinya di Blora untuk menikahi TA. 

Begitu juga TA juga sedang mengurus perceraian dengan suaminya dan berencana menikah dengan Sum. Sementara korban berstatus duda. 
 
Pelaku mengaku emosi karena mendengar kabar pacarnya berselingkuh. Dia kemudian mencarinya karena tidak bisa dihubungi.  
  
“Karena dikontak tidak bisa saya cari ketemu di pantai. Sempat cekcok langsung saya pukul karena dia sempat menantang,” katanya.   
Atas perbuatannya, Sum terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut