Curi Handphone Milik Anak-Anak, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id – Petugas Reskrim Polres Kulonprogo menangkap ARW (43) warga Bendungan, Wates, karena diduga telah melakukan pencurian handphone. Kini polisi masih mendalami kasus ini.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada 14 Juni lalui di wilayah Brosot, Kapanewon Galur. Saat itu Alvian (8) sedang bermain handphone di teras rumahnya. Saat dia meletakkan di meja, pelaku datang mengambil handphone dan pergi dengan sepeda motornya.
Alvian kemudian mengadukan kejadian ini kepada ibunya Suliyah dan selanjutnya melapor ke Polsek Galur. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada ARW dan melakukan penangkapan di rumahnya.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (2/7/2021).
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor matik telah diserahkan kepada petugas Polsek Galur. Petugas masih mendalami kasus pencurian ini dengan meminta keterangan dari pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi