get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Fakta Kecelakaan Kereta Api di Prambanan, Menguak Insiden di Perlintasan Sebidang

Curi Handphone untuk Booking Cewek di Tempat Karaoke, Residivis Ditangkap Polisi di Jogja

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:26:00 WIB
Curi Handphone untuk Booking Cewek di Tempat Karaoke, Residivis Ditangkap Polisi di Jogja
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Umbulharjo Yogyakarta menangkap FRP (24) alias Aldo dalam perkara dugaan pencurian. Pelaku yang merupakan residivis ini mencuri handphone untuk booking cewek di tempat karaoke yang ada di kawasan Pasar Kembang, Yogyakarta. 

“Pelaku kami tangkap di kosnya di wilayah Giwangan, Umbulharjo Senin (23/1/2023),” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Aryanto, Kamis (26/1/2023). 

Penangkapan dilakukan, setelah korban Supriyadi (35) warga Pandak, Bantul melaporkan kehilangan handphone di kamar kosnya di wilayah Giwangan pada Minggu (22/1/2023). Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari olah TKP dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi melanjutkan penyelidikan, dengan mencari pelaku yang sering nongkrong di Pasar Kembang untuk berkaraoke dan booking pekerja seks. 

“Pelaku akhirnya kami tangkap dan dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku merupakan warga Bengkulu yang indekos di Umbulharjo Yogyakarta. Dia merupakan residivis dan pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan. 

Perbuatannyaakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut