get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Korban Kecelakaan Bus Wisata di Bromo Dimakamkan Satu Liang

Curi Sepeda Motor Korban Kecelakaan, Pemuda di Sleman Ditangkap

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:06:00 WIB
 Curi Sepeda Motor Korban Kecelakaan, Pemuda di Sleman Ditangkap
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Kawedan, Bangungkerto, Turi, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Sleman NK (32) diamankan petugas reskrim Polsek Turi, Sleman karena diduga telah mencuri sepeda motor. Ironisnya pemilik sepeda motor adalah korban kecelakaan yang sedang dilarikan ke klinik pengobatan. 

Kanit Reskrim Polsek Turi, Sleman Aiptu Kiswanto mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban Dwi Ariyanto (25) warga Kaliwangan, Kecamatan Temon Kulonprogo, mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya Ahmad Mudiakin (25) warga Kemloko, Margorejo, Tempel, Sleman.

Sampai di Kawedanan, Sleman tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motornya. Karena mengeluhkan sakit, korban diantar  Ahmad ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan sepeda motor korban ditinggal di tepi jalan di dekat lokasi kejadian. Usai mengantar korban, saksi kembali ke lokasi untuk mengambil motor. Namun sepeda motor korban sudah tidak ada.

“Tersangka ini mendengar ada suara motor terjatuh dan ke lokasi kejadian. Karena melihat ada sepeda motor tanpa ada pemiliknya dia membawa pulang ke rumahnya,” kata Kiswanto, Jumat (4/12/2020).

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Turi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun petugas kesulitan mengungkap karena minimnya saksi dan alat bukti. 

Petugas akhirnya mendapatkan informasi ada yang menawarkan komponen sepeda motor di media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui dijual oleh YS warga Kecamatan Minggir, Sleman. Dari keterangan YS, diketahui komponen itu dia beli dari tersangka NK warga Kalirase, Trimulyo, Sleman seharga Rp1,550 juta. 

“Dari pemeriksaan itu akhirnya petugas berhasil mengamankan NK. Sedangkan YS masih sebatas saksi,” katanya.
Kepada petugas NK mengaku membawa pulang sepda motor tersebut dan disimpan di dalam rumah selama dua pekan. Setelah itu dipreteli dan dijualnya. Tangki motor dijual ke  pasar  loak di Sleman laku Rp 50 ribu, komponen lainnya berupa kerangka dan mesin dijual secara online laku Rp1,550 juta.

Petugas juga mengamanakan BPKB, STNK  dan  pretelan  sepeda motor  yang dicuri, handphone  dan  kunci pas yang digunakan untuk  membongkar sepeda motor  curian sebagai barang bukti (Bb).
 
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”  terangnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut