Dampak Pandemi Covid-19, Serikat Pekerja di Kota Yogyakarta Turun Jadi 125
YOGYAKARTA, iNews.id - Jumlah serikat pekerja yang ada di Kota Yogyakarta mengalami penurunan dampak dari pandemi Covid-19 selama dua tahun. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat ini terus melakukan pendataan di lapangan untuk menjaga hubungan industrial.
“Jumlah serikat pekerja mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung dua tahun terakhir. Sehingga, dari data yang ada sekarang perlu dilakukan verifikasi lagi,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang saat verifikasi keanggotaan serikat pekerja di Yogyakarta, Selasa (5/7/2022).
Sesuai data yang ada, jumlah serikat pekerja di Kota Yogyakarta mencapai 160. Pandemi Covid-19 menjadi serikat pekerja turun menjadi 125. Banyak serikat pekerja yang tidak aktif lagi. Verifikasi ini untuk memilih keterwakilan unsur yang akan duduk di kelembagaan hubungan industrial.
”Tinggal 125 serikat yang masih aktif dan memenuhi syarat,” katanya.
Verifikasi merupakan upaya untuk mengetahui perkembangan data keanggotaan serikat pekerja agar valid. Pekerja harus memahami bahwa keterwakilan mereka di kelembagaan hubungan industrial memiliki nilai penting dan strategis karena akan mewakili kepentingan seluruh pekerja.
”Proporsi keterwakilan yang akan duduk di kelembagaan hubungan industrial ditentukan berdasarkan jumlah keanggotaan serikat pekerja sehingga dibutuhkan data yang valid dan akurat,” ujarnya.
Di Kota Yogyakarta, kelembagaan hubungan industrial yang ada di antaranya adalah Dewan Pengupahan Kota, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya yang hadir dalam verifikasi menyebut pemerintah berkomitmen mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu seluruh pihak yang ada di lembaga ini, baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami posisi, hak, dan kewajiban masing-masing.
”Kami juga memastikan smeua perusahaan sudah memenuhi hak seluruh pekerja, memberikan upah yang sesuai, dan memastikan kebutuhan pekerja untuk menjalankan tugasnya terpenuhi serta menciptakan work-life balance,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi