Dekan Fakultas Hukum UMY: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses Konten FPI Tak Berdasar Hukum

YOGYAKARTA, Inews.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai larangan polisi kepada masyarakat menggunggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medos) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Larangan ini tidak cukup kuat dan berlebihan karena hanya bersandarkan kepada maklumat kapolri.
“Biasanya sanksi pidana yang dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang,” kata Trisno, Jumat (1/1/2021).
Trino mengatakan, Bangsa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi berperang. Bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan.
Bila maklumat dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut. Dalam hal ini merujuk ketentuan dan pelanggaran pidana pasal apa. Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum.
“Sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian,” katanya.
Menurut Trisno maklumat tersebut justru menunjukan kepolisian bukan penerapan diskresi. Namun menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Pada akhirnya maklumat ini menjadikan pihak kepolisian sebagai alat kekuasaan bukan pengayom masyarakat,” tandasnya
Belakangan ini beredar maklumat Kapolri, yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.
Editor: Kuntadi Kuntadi