get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Demi Kepuasan Seks, Pria di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur 17 Kali

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:47:00 WIB
Demi Kepuasan Seks, Pria di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur 17 Kali
Petugas menunjukkkan tersangka pecabulan anak dibawah umur di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat menyetubuhi korban yang merupakan anak pacarnya, hanya demi mendapatkan kepuasan seks. 

Polisi telah mengamankan pelaku PR (36) warga Dlingo, Bantul. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap K (14) yang merupakan anak kandung dari pacarnya. Aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak 17 kali, saat ibu korban tidak berada di rumah.  
   
Kasat Reskrim, Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang sedang bermain di rumah tetangganya, di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (24/10/2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mendatangi korban dan memintanya untuk pulang, dengan cara digendong.

Mendapat perlakuan ini, korban berteriak dan memberontak, sehingga pelaku menggigit pundak korban sebelah kiri. Warga yang melihat kejadian ini kemudian menanyakan kepada PR. 

“Saat pelaku diamankan warga, korban menceritakan telah disetubui korban sebanyak 17 kali,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Korban mengaku juga kerap diraba pada bagian sensitifnya. Aksi itu dilakukan ketika korban sendiri di rumah dengan ancaman. Biasanya dilakukan saat ibu korban sedang berjualan. Jika korban bercerita, pelaku mengancam akan membunuhnya sehingga korban tidak berdaya.

“Pelaku dan ibu korban itu belum menikah, tetapi hidup bersama (kumpul kebo) indekos di Maguwoharjo,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Agar tidak menimbulkan gaduh, korban diancam dan dibekap dengan bantal agar tidak berteriak. 
 
Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini.  Sebab pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.  

“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” katanya. 

Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali.  Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.

“Tersangka dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut