Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar
KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten mengamankan JS (47) warga Mlati, Sleman dalam perkara pencurian mobil. Pelaku merupakan sopir korban, yang dendam karena pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban.
Pelaku JS ditangkap bersama dua rekannya DS (32) dan TS (42) warga Jatinegara, Jakarta Timur. JS merupakan otak pencurian ini, sedangkan dua pelaku lain sebagai eksekutor. Mereka mencuri Honda Brio milik istri Soni warga Ceper, Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama istrinya. Sementara rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menghubungi kedua temannya untuk mengambil movil yang ada di garasi. Keduanya diberikan iming-iming imbalan Rp15 juta. Menggunakan kunci palsu, kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil ke Jakarta Timur.
“Dari olah TKP kami melihat adanya kejanggalan, dan mengarah kepada teman dekat korban,” kata Adryansyah, Selasa (8/6/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.
“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi