Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id – Pria berinisial RN (24) warga Sukoharjo mengajak teman-temannya untuk menganiaya dan mengeroyok korban Aka Wijanarko (18) warga Kulonprogo. Aksi tersebut dilaukan lantaran dendam.
Kasus penganiayaan ini dilakukan RN, bersama dengan WS (23), DI (21) dan Ha (38) yang semuanya warga Purworejo, pada Rabu (23/9/2020) lalu. Saat itu korban Aka sedang nongkrong di sebuah warung angkringan di Temon, Kulonprogo. Pelaku kemudian mengajak dan memaksa korban berboncengan tiga ke arah Pantai Glagah.
Di tengah jalan, korban dikeroyok oleh para pelaku dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Akibatnya pengeroyokan ini korban mengalami luka di mata kanan dan pipinya. Korban selanjutnya melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
“Salah satu pelaku ini dendam dengan korban dan mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, Selasa (13/10/2020).
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi sempat kesulitan mencari pelaku karena antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Namun, setelah dilakukan pendalaman para pelaku ini teridentifikasi dan berhasil diamankan.
“Jadi korban ini sering mengganggu saudaranya, sehingga tersangka RN tidak terima dan dendam,” katanya.
Sementara pelaku RN mengaku sakit hati dengan korban. Namun saat dinyatak masalah apa yang membuatnya main hakim sendiri, pelaku tidak mau menjelaskan.
“Saya sakit hati dengan korban dan dendam,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi