Di Luar Dugaan, Capaian Pajak Hotel di Kota Jogja pada 2021 Capai Rp63 Miliar
YOGYAKARTA, iNews.id – Realisasi pajak hotel di Kota Yogyakarta pada 2021 di atas target yang ditentukan. Kondisi pandemi Covid-19 pada tiga bulan terakhir mampu mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan yang berdampak meningkatnya tingkat hunian kamar hotel.
Pada 2021, Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta hanya menargetkan pajak hotel sebesar Rp45 miliar. Namun pada akhir tahun lalu, realisasinya sudah mencapai Rp63 miliar.
"Di luar dugaan, pajak hotel justru melebihi target yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Minggu (23/1/2022).
Wasesa mengatakan, aktivitas wisata di Yogyakarta pada awal hingga pertengahan tahun stagnan. Pemberlakuan PPKM level 3 menjadikan wisata terpuruk. Namun setelah pertengahan tahun muncul harapan baru, setelah PPKM turun ke level 2. Bahkan pada akhir tahun kunjungan wisata mengalami peningkatan cukup spesifik.
Pada akhir tahun, hampir seluruh hotel di Kota Yogyakarta kebanjiran tamu. Rata-rata tingkat hunian kamar mencapai 70 persen.
“Aktivitas pariwisata yang kembali bergeliat menjelang akhir tahun menjadi faktor pendorong meningkatnya penerimaan pajak hotel di Kota Yogyakarta,” ujarya.
Tingginya capaian ini tidak lepas dari upaya optimalisasi pada pajak hotel dan tiga jenis pajak lain yaitu hiburan, restoran, dan parkir dengan menerapkan e-tax. Setidaknya ada 420 pelaku usaha atau wajib pajak yang terhubung dengan sistem e-tax.
"Kami memanfaatkan sistem e-tax ini untuk memastikan nilai pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Jadi ada pembandingnya," katanya.
Dari 10 jenis pajak daerah di Kota Yogyakarta, pajak penerangan jalan menjadi satu-satunya pajak daerah yang tidak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan.
"Sebenarnya hanya kurang sedikit saja dari target. Dimungkinkan karena di awal 2021, banyak hotel yang tidak beroperasi sehingga konsumsi listrik turun," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi