get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Magelang yang Jarang Diketahui, Tapi Pemandangannya Luar Biasa!

Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:28:00 WIB
 Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

KLATEN, iNews.id – Lima warga kecamatan Srumbung, Magelang ditangkap oleh Petugas Polres Klaten. Mereka ditetapkan jadi tersangka terkait kasus balon udara yang dipasang petasan dan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. 

Pengungkapan kasus membutuhkan waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, Senin (17/5/21) lalu. Kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah. Mereka menerbangkan di sekitar tempat tinggalnya di Kabupaten Magelang.

Saat penerbangan pertama Sabtu (15/5/2021) lalu,  balon berhasil terbang sekitar 150 meter. Kemudian mercon meledak di udara yang disusul balon udara kembali jatuh ke tanah. Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. 

Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak, sehingga balon udara justru terbang jauh dari pandangan. Balon udara ternyata jatuh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten.  Saat jatuh di Klaten, ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. 

Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah warga pecah.

"Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus, sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (18/5/21).

Setelah melalui penyelidikan, aparat Polres Klaten berhasil mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam pasca kejadian. 

“Mulai dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara), baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya. Kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan semua beralamat di Magelang," ujarnya.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu. 

Kemudian NT (33) berperan membuat pengapian dari kain. MW (25) membuat selongsong dengan peralon dan kertas, serta N (23) perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. 

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau hukuman  penjara  seumur  hidup  atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo pasal 55 ayat 1  ke-1e KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut