get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Gus Elham Yahya Luqman, Dai Muda yang Disorot karena Cium Anak Perempuan

Diperdaya Kyai Gadungan, Nenek di Kebumen Kehilang Emas 25,6 Gram

Kamis, 16 September 2021 - 11:45:00 WIB
Diperdaya Kyai Gadungan, Nenek di Kebumen Kehilang Emas 25,6 Gram
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus kyai sakti. (foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Seorang nenek di Gombong, Kebumen RA (61) menjadi korban penipuan yang dilakukan SP (30) warga Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Modusnya pelaku mengaku sebagai seorang kyai yang bisa mengobati segala jenis penyakit. 

“Kami amankan satu pelaku dan dua lainnya menjadi DPO,” kata Wakapolres Kompol Edi Wibowo di mapolres Kebumen, Rabu (15/9/2021).

Kasus ini berawal saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan dengan korban di Jalan Yos Sudarso Gombong pada pertengahan Juli lalu. Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan SP adalah kyai sakti. 

Selanjutnya PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan kesaktian kyai ini. Dalam pertemuan ini PJ dan korban diminta menyerahkan uang pecahan dua ribuan dan dilipat. Uang itu kemudian serahkan kepada SP dan digenggam seolah-olah dibacakan doa. 

Dengan kecepatan tangannya, pelaku mengganti dengan uang pecahan lain. Saat genggaman tangan dibuka, uang itu menjadi pecahan Rp10.000 sehingga korban percaya. Saat itulah korban minta didoakan akan diberikan kesehatan. 

Mendengar permintaan itu, pelaku menyanggupi dan akan membantu penyembuhan. Syaratnya semua emas dan perhiasan korban yang melekat di tubuhnya untuk dilepas dan dimasukkan ke dalam amplop yang disiapkan pelaku. Amplop itu disebut sebagai amplop suci pemberian dari pondok pesantren yang hanya boleh dibuka saat korban sampai di rumah.

Korban juga diberi syarat untuk memetik bunga segar. Saat ditinggal itulah, pelaku mengganti emas dengan kerikil dan dimasukkan ke dalam amplop. Dari kejauhan juga ada tersangka SY yang bertugas mengawasi kondisi sekitar.

“Setelah ritual selesai, pelaku meninggalkan korban dan tersangka SP,” katanya.
Tersangka SP kemudian dijemput tersangka SY dan meninggalkan korban. Korban yan curiga kemudian membuka amplop dan isinya hanya kerikil. Korban yang kehilangan emas sebeat 35,6 ataua setara dengan Rp25 juta melaporkan kasus ini ke Polsek Gombong. 

“Berbekal laporan korban kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut