Direktur Koperasi di Sleman Gelapkan Uang Nasabah untuk Investasi Bitcoin

SLEMAN, iNews.id - Gara-gara ingin mendapatan keuntungan besar dengan cara mudah, JS (49) harus berurusan dengan polisi. Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini menggunakan uang nasabah untuk investasi bitcoin atau uang elektronik.
Uang yang diinvestasikan itu dihimpun sejak bulan Desember 2013-Maret 2016 melalalui program kemitraan (deposito) selama enam bulan dengan bunga 2,5% dari uang yang disetorkan. Namun saat jatuh tempo bunga tidak diberikan termasuk pokoknya.
Warga Ngaglik Sleman itu pun ditangkap Polres Sleman dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan berkas dan dokumen transaksi kemitraan, di antaranya kontrak kerjasama kemitraan, rekap penyerahan modal usaha, kwitansi simpanan berjangka dan pembayaran jasa serta print out simpanan sebagai barang bukti (BB).
Kasat Rekrim Polres Sleman AKP Deni Irwwansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat JS yang merupakan direktur KSP di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman pada tahun 2013 menawarkan kerjasama kemitraan (deposito) dalam jangka waktu selama enam bulan dengan bunga 2,5%. Karena tartarik dengan tawaran itu, ada yang mengikuti program tersebut dan menyetorkan uang ke KSP hingga Rp290 juta.
“Modal itu disetorkan lima kali, sejak Desember 2013-Maret 2016,” kata Deni, Selasa (22/12/2020).
Deni menjelaskan awalnya JS memberikan bunga seperti yang dijanjikan, namun setalah itu macet, bahkan korban tidak dapat mengambil uang yang sudah disetorkan.
Hal itu dilakukan sebab uang nasabah itu telah diinvesatasikan ke bitcoin oleh JS sejak bulan Juli 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Tetapi pada akhir 2018 KSP itu dinyatakan bangkrut dan ditutup. Karena per 31 Desember 2017 KSP tidak melaporkan RAT. Hanya saja hal itu tidak diberitahukan kepada nasabahnya.
“Korban baru mengetahui KSP itu tutup saat mendatangi kantornya pada Desember 2019, kantor sudah tutup karena bangkrut. Kasus itu selanjutkan dilaporkan ke Polres Sleman,” ujarnya.
Petugas menindakalanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaaan JS serta menangkapnya di Ngaglik, Jumat (13/11/2020). JS selanjutnya ditahan di Mapolres Sleman.
“JS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib