Ditangkap Imigrasi karena Langgar Izin Tinggal, WNA Inggris Ngamuk

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris mengamuk saat ditangkap petugas Imigrasi Kelas I A Yogyakarta. Yang bersangkutan diamankan lantaran tidak memiliki dokumen termasuk paspor. Dia juga bahkan telah over stay atau melebihi izin tinggal selama 20 hari.
Informasi yang dirangkum iNews, identitas WNA Inggris ini bernama Terence Byrne (73). Dia diciduk pihak Imigrasi dalam sebuah homestay di Kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
“Yang bersangkutan mengamuk saat kami amankan. Bahkan ketika ditempatkan di ruang detensi, dia juga tak henti marah-marah minta dilepaskan,” ujar Kasubsi Inteljen Imigrasi Yogyakarta Adhitia Jati di Yogyakarta, Jumat (22/2/2019).
Dia menjelaskan, awalnya pihak Imigrasi menerima laporan terkait wisatawan asal Inggris tersebut yang perilakunya dinilai sering menganggu ketertiban. Bahkan dia kerap meminta-minta makanan di warung warung.
Hasil pemeriksaan petugas, WNA Inggris itu tidak memiliki kelengkapan dokumen, termasuk paspor. Selain itu Terence Byrne juga telah melebihi izin tinggal, selama 20 hari yang jika dikenakan denda sebesar Rp6 juta.
“Yang bersangkutan tak memiliki uang. Untuk makan sehari-hari dia meminta ke warga. Kami rencananya akan memindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Semarang. Karena di sini tak memiliki alat dan kehadirannya mengancam keselamatan petugas,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw