get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

DMI Yogya Serukan Shalat Iduladha di Rumah dan Tiadakan Takbir Keliling

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:20:00 WIB
DMI Yogya Serukan Shalat Iduladha di Rumah dan Tiadakan Takbir Keliling
Petugas mendata hewan kurban yang dijual di Pusat Pengadaan Hewan Qurban Angkatan Muda Muhammadiyah Kotagede di Giwangan Senin (12/7/2021). (Foto : Antara)

YOYAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta menyerukan agar pelaksanaan shalat Iduladha dilaksanakan di rumah. Imbuan ini disampaian menyusul melihat kasus Covid-19 terus meningkat.

"Ketentuan lain yang menyertai seruan ini adalah meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang masih cukup tinggi," kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Yoyakarta Mohammad Sofyan di Yogyakarta, Selasa (12/7/2021).

Kegiatan yang juga diharapkan diselenggarakan dengan cara yang berbeda pada Iduladha tahun ini adalah terkait waktu penyembelihan hewan kurban yang biasanya dilakukan usai shalat Iduladha.

Pada tahun in, DMI Kota Yogyakarta mengimbau takmir masjid atau panitia hari besar kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik yaitu 21, 22, dan 23 Juli.

Senada dengan DMI, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Sejumlah ketentuan yang diatur adalah meniadakan takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual dari masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. "Hanya boleh satu atau dua orang saja yang takbir di masjid atau mushala," katanya.

Begitu pula dengan shalat Iduladha di lapangan, masjid atau mushala dan tempat umum lain ditiadakan dan diganti shalat di rumah masing-masing.

"Kegiatan penyembelihan hewan kurban pun tidak dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah, tetapi tiga hari tasyrik. Lebih baik disembelih di RPH Giwangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Jika panitia penyembelihan hewan kurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas Covid-19 di kecamatan.

"Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut