get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Dua Jam Pemeriksaan, 17 Pengendara Terjaring Tak Bawa Surat Bebas Covid-19

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:15:00 WIB
Dua Jam Pemeriksaan, 17 Pengendara Terjaring Tak Bawa Surat Bebas Covid-19
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar yang masuk DIY di pos penyekatan Prambanan, Sleman, Sabtu (13/2/2021). Foto : iNews.id/priyo setyawan

YOGYAKARTA, iNews.id -Masyarakat masih banyak yang belum mematuhi  penerapan protokol kesehatan (prokes) saat berpergian ke luar daerah di masa pandemi Covid-19. Mereka banyak yang tidak membawa surat bebas Covid-19. 

Terbutki saat  petugas gabungan melakukan pemeriksaan  kendaraan roda empat dari luar daerah yang akan masuk wilayah DIY di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman, Sabtu (13/2/2021) pagi, belasan pengendara tidak bisa menunjukkkan surat bebas Covid-19.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan oleh petugas diberi  dua pilihan di-rapid swab antigen atau putar balik. Para pengendara yang tidak membawa surat bebas Covid-19, memilih dirapid swab antigen. 

Untuk swab antigen sendiri dilakukan secara acak bukan hanya  pegemudi namun juga penumpang.

“Hasil pemeriksaan dari  pukul 09.00 WIB-11.00 WIB tercatat  ada 17  pengemudi  yang  tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 mereka memilih di-rapid swab antigen. Sehingga tidak ada yang putar balik,” kata Kepala Pospam Prambanan, Iptu Sudardi, Sabtu (13/2/2021).

Hasil rapid sudah diketahui antara 3-5 menit, setelah itu petugas akan mendatangi pemgemudi dan penumpang yang dirapid  untuk memberitaukan hasilnya.

Sementara  bagi pengendara dan penumpang yang di-rapid swab antigen  hasilnya positif,  selain tidak boleh melanjutkan perjalanan juga akan diserahkan ke Puskesmas terdekat untuk penangganan lebih lanjut.

Sudardi memambahkan  pemeriksaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur Imlek 2021 sekaligus penerapan pengetataan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, yang dimulai dari 9 Februari-22 Februari 2021.

Untuk pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan perbatasan ini dibagi dalam tiga shif. Pagi mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB,  siang pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan malam pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. 

 “Pemeriksaan di Pos penyekatan ini akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2021),” ktanya.
 
Nurhadi Muslim (50)  pengemudi yang tidak  membawa surat bebas Covid-19 dan  harus menjalani rapdi swab antigen mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk wilayah DIY.  

“Ini sangat bagus, untuk mengetahui terkena Covid-19 atau tidak dan hasil rapid negatif.  Saya berterima kasih, kegiatan ini tidak mengganggu,” kata  Nurhadi warga  Klaten yang akan ke rumah orang tuanya di Magelang itu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut