Duh, Sudah 6 Bulan Tagihan Hotel Rp11 M Gelaran Pesparawi Belum Dibayar oleh EO
YOGYAKARTA, iNews.id- Tahun 2022 menjadi catatan buram dunia perhotelan. Sebanyak 61 hotel di wilayah DIY mengaku tagihan mereka sebesar Rp11 miliar ke sebuah Event Organizer (EO) penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII sampai saat ini belum dibayarkan. Pesparawi sendiri merupakan acara yang digagas oleh Kementerian Agama.
GM Kalya Hotel, Marky Prihardanu mengatakan sebanyak 61 hotel tersebut, termasuk di antaranya Aveon Hotel dan Kalya Hotel, sebelumnya dilibatkan untuk memfasilitasi para peserta kegiatan yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air. Sudah setengah tahun mereka menunggu pelunasan tunggakan dari EO penyelenggara Pesparawi ini.
"Angka Rp 11 miliar bukanlah jumlah yang kecil terlebih untuk operasional di saat mereka bangkit dari pandemi covid19," kata dia.
Kegiatan itu sendiri diselenggarakan dari tanggal 19-26 Juni 2022 tersebut. Industri perhotelan di bawah naungan PHRI DIY ini memang membuka diri menerima pemesanan kamar guna mendukung kesuksesan Pesparawi XIII.
Sejumlah hotel yang kemudian ditunjuk dan langsung melakukan kesepakatan dengan salah satu event organizer (EO). Dengan kesepakatan DP sebesar 30 persen serta pelunasan pembayaran maksimal tiga hari setelah tamu check out.
"Itu sesuai hasil pertemuan para pelaku industri hotel Yogyakarta dengan EO, 24 Mei 2022. Direktur Utama EO melalui Surat Penunjukan dari Sekretaris Daerah nomor 450/8465 ditunjuk untuk melakukan transaksi dengan pihak hotel," ungkap dia di Next Hotel, Sleman, Selasa (27/12/2022).
Namun ternyata sampai batas waktu yang disepakati, pihak EO belum juga membayar 70 persen sisa tagihan yang ada. Negosiasi pun kembali dilakukan dan akhirnya terjadi kesepakatan pihak EO akan melunasinya. Dalam kesepakatan tersebut dilakukan tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam kesepakatan tersebut jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10 Oktober 2022. Namun demikian, pihak EO ternyata belum juga melakukan pelunasan pembayaran sampai batas jatuh tempo tersebut.
Jika tunggakan tersebut tidak segera dilunasi maka hotel-hotel di Yogyakarta akan mendapat masalah. Karena mereka harus melakukan efisiensi untuk operasional. Bahkan mereka akan melakukan efisiensi karyawan yang tentu akan berimbas pada menurunnya performa hotel.
"Jika tidak PHK mungkin kami melakukan pemotongan upah dan service charge, utang usaha menumpuk, restitusi pajak, dan lain sebagainya. Apalagi kami baru saja bangkit karena pandemi," kata dia.
Sebenarnya mereka menyadari jika pembayaran kamar hotel sepenuhnya merupakan tanggungjawab EO seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi.
Mereka sudah berusaha mendatangi EO tersebut namun hasilnya memang tidak seperti yang diharapkan karena belum ada kepastian soal pembayaran tersebut. Bahkan kini Direktur Utama EO tersebut sulit dihubungi dan tidak bisa diajak untuk berkomunikasi.
Perwakilan Aveon Hotel, Victor Wisuda Manurung, dari Daphna International mengatakan, sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari EO, perhelatan Pesparawi XIII membutuhkan dana total sekitar Rp60 miliar. Sementara dana dari LPPN adalah Rp20 miliar dan pemerintah daerah Rp10 miliar.
"Sisanya, sesuai SK Kemenag tadi dicukupi oleh EO lewat Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, dan swasta. Katanya kekurangan dana tersebut tidak cair karena ketiadaan sponsor," ujarnya.
Oleh karena itu, kalangan perhotelan meminta kejelasan atas nasib pembayaran tunggakan ini. Mereka menuntut ada titik terang untuk kapan ini dibayar, atau siapa yang membayar, siapa yang bisa support. "Kami ingin tahu siapa yang bisa mendorong agar tunggakan ini terbayar," ujarnya.
Pemda DIY Bantu Menagih
Sekda DIY, Baskoro Aji Kadarmanto mengatakan Pemda DIY selalu berupaya mencoba mencari dan menagih kepada EO karena merekalah yang paling bertanggung jawab akan persoalan tersebut. Perjanjian antara Hotel dengan EO menyebutkan jika EO adalah yang bertanggungjawab dalam pembayaran biaya yang ditimbulkan.
"Kami pemerintah daerah selalu ikut menagihkan karena utangnya kepada hotel-hotel. Kalau tidak bisa lunas yang menyicil, saya selalu menyampaikan. Kalau belum kesanggupannya kapan,"tandas Aji di Kepatihan, Rabu (28/12/2022).
Menurut Aji, penunjukan EO tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD). LPPD itu selaku penerima dana hibah dari pemerintah daerah. Untuk pembiayaan Pesparawi kemarin, Pemerintah DIY menyalurkan dana Rp10 miliar kemudian pemerintah pusat Rp20 miliar.
Dia mengatakan biaya Pesparawi sepenuhnya tanggungjawab dari EO karena yang melakukan transaksi dan yang menerima bantuan adalah EO. Dia sendiri tidak mengetahui persiapan sebenarnya yang dihadapi oleh EO. "Sampai sekarang itu kami sudah untuk menghubungi EO," kata dia.
Selama ini pihak EO selalu berusaha mencari dana untuk pelunasan. Karena selama ini sponsor yang diharapkan belum cair. Karena menurut hitung-hitungan biaya yang dikeluarkan oleh Pemda DIY dan Kemenag ternyata belum mencukupi. Tetapi pihak EO sendiri bersedia mencari sponsor.
Saat ini pihaknya tidak bisa mengupayakan untuk menekan pihak sponsor. Karena sejak awal pemerintah memang tidak berniat untuk mencari sponsor. Jika tidak ada kesanggupan dari pihak EO maka mereka akan menggunakan dana yang dimiliki saja.
Terpisah, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif mengatakan, pihak kemenag sudah menunaikan kewajibannya yaitu penyaluran dana Rp20 miliar. Dan Pemerintah DIY juga sudah mencairkan dana Rp10 miliar. "Kami mempercayakan sisanya kepada EO yang bersedia berburu sponsor," ujarnya.
Di satu sisi, pihak EO sebelum acara berlangsung telah mengetahui kesepakatan dan tanggungjawabnya untuk menggenapi kekurangan dana karena dana yang dibutuhkan gelaran Pesparawi sebesar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
"Dari awal kita sudah menyampaikan kekurangan, siap atau tidak. Dengan adanya EO akhirnya kegiatan kan sudah di-handle sana semua," ujarnya.
Namun demikian, EO juga tidak pernah melampirkan tembusan ke Kemenag DIY terkait prosesnya. Meski lunasan tunggakan sudah di luar tanggung jawabnya, pihaknya tetap mengupayakan solusi.
Masmin menekankan, sesuai arahan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI maka tanggungjawab pelunasan tunggakan ada di tangan EO yang sebenarnya bukan kali pertama ditunjuk untuk penyelenggaraan Pesparawi.
Editor: Ainun Najib