Dukuh di Sleman Menuntut Gaji Setara PNS Golongan 2A
SLEMAN, iNews.id – Ribuan dukuh dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor DPRD Sleman, Senin (18/2/2019). Mereka menuntut gaji minimal setara dengan PNS golongan 2A.
Ketua Umum Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Sukiman mengatakan, selama ini mereka sudah menerima penghasilan. Namun yang diterima masih jauh dari harapannya, sekitar Rp1,3 juta per bulan.
"Penghasilan kami masih jauh dari ASN golongan 2A, yang mendapat Rp2 juta per bulan," kata Sukiman, dalam aksi di Gedung DPRD Sleman, DIY, Senin (18/2/2019).
Menurut dia, ada sekitar1.213 dukuh dan perangkat desa yang perlu mendapatkan perhatian. Gaji mereka masih rendah dan belum sebanding dengan beban kerjanya. Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sebelum masa jabatannya berakhir.
Unjuk rasa serupa, kata dia, akan berujung ke Ibu Kota jika sampai Maret 2019 nanti tuntutan mereka tak kunjung direspons pemerintah. Bukan hanya Sleman saja, dia akan menggandeng para dukuh dari kabupaten lain yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, berjanji untuk melanjutkan aspirasi dari para dukuh dan perangkat desa ke tingkat pusat. Alasannya, karena beban pekerjaan para dukuh ini memang tergolong berat dan perlu apresiasi lewat tambahan penghasilan.
"Kerja mereka cukup berat, berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar dia.
Sudah seharusnya, kata Haris, mereka mendapatkan perhatian. DPRD Kabupaten Sleman juga akan membuat surat resmi ke pusat, dan meminta Presiden Jokowi memperhatikan tuntutan para dukuh.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian gaji perangkat desa setara PNS golongan 2A, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS, gaji PNS golongan II/a sebesar Rp1.926.000 hingga Rp3.213.000.
Besaran yang diterima setiap PNS tentu disesuaikan dengan lamanya masa kerja golongan (MKG). Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal