get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Mandala Krida, DPRD DIY Maksimalkan Pengawasan

Senin, 25 Juli 2022 - 19:57:00 WIB
Dukung KPK Tuntaskan Kasus Mandala Krida, DPRD DIY Maksimalkan Pengawasan
wakil Ketua DPRD DIY Huda tri Yudiana

YOGYAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap tidak ada lagi kasus korupsi di DIY. Dewan akan melakukan pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum pejabat. 

“Saya berharap kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Mandala Krida termasuk kasus suap apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta menjadi yang terakhir di DIY,” kata Huda, Senin (25/7/2022).

Huda mengaku prihatin dengan dua kasus yang muncul. Keduanya cenderung personal yang dilakukan oleh oknum dan bukan korupsi yang sistemik. Sebab secara sistem yang ada di DIY menjadi yang terbaik.  

Politisi PKS ini berharap korupsi serupa tidak terulang di kemudian hari. Semua pihak harus memperkuat dalam pengawasan.  

"Saya kira semua pihak (memperkuat pengawasan), dari Inspektorat iya, dari pejabat di atasnya iya, dan dari kami juga iya," kata dia.

Atas kasus yang ada, Huda mempersilakan KPK untuk bekerja. Dirinya mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi, yang telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Yang sudah jadi tersangka kami mendukung upaya KPK untuk bisa menegakkan hukum terkait kasus ini dengan baik," kata dia.

Agar kasus tidak terulang, DPRD DIY akan memanggil secara khusus pejabat terkait untuk memastikan setiap proyek strategis yang akan dijalankan berlangsung sesuai aturan.

"Sesuai aturan, jangan ada permainan-permainan yang membuat memenangkan salah satu pihak yang sebetulnya pihak itu tidak memenuhi syarat, apalagi ada semacam korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendorong KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang diduga merugikan negara sebesar Rp31,7 miliar.

"Pertanyaan sederhana yang seharusnya mudah bagi KPK untuk menjawabnya, yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh hukum dalam perkara ini?, " ujar Kamba.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus Mandala Krida, yakni mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut