Edarkan 28,5 Kilogram Bubuk Petasan, 6 Warga Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANG, iNews.id - Jajaran Polresta Magelang, Jawa Tengah mengamankan enam orang warga terkait kepemilikan serbuk bahan petasan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 28,5 kilogram bubuk bahan petasan dan ratusan selongsong petasan.
Enam orang ini ditangkap dalam patroli besar yang dilaksanakan dalam dua hari belakangan. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, UL, KR dan MN warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Polisi juga mengamankan KU dan HS warga Grabag Magelang serta MK warga Kota Magelang.
“Mereka kami tangkap beberapa saat setelah menjual bahan petasan di wilayah hukum Polresta Magelang,” kata Kapolresta Magelang, AKBP Yolanda Evelin, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, Polres Magelang terus melaksanakan patroli dan razia dalam operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan. Apalagi belum lama ini ada kasus ledakan petasan memakan korban jiwa di Kaliangkrik, Magelang.
Salah satu tersangka KR mengaku mendapatkan bahan bubuk petasan dari seseorang di Kebumen. Dirinya baru pertama kali menjual bahan mercon.
“Baru kali ini menjual, malah ketangkap,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi