Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi

KULONPROGO,iNews.id – Dua pemuda di Kabupaten Kulonprogo diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo karena mengedarkan pil koplo atau dikenal dengan pil sapi. Barang ini diperoleh para tersangka dari Sleman dan diedarkan kepada teman-temannya.
Dua pemuda yang diamankan HP (28) warga Pengasih, Kulonprogo dan FSP (36) warga Sentolo, Kulonprogo. HP diamankan polisi di rumahnya pada awal November lalu. Sedangkan FSP diamankan di Terminal Bus Ngeplang, Sentolo.
“Pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya,” kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kulonprogo Iptu Jatmika Teja, Kamis (10/12/2020).
Dari pengakuan keduanya, barang ini diperoleh dari Sleman. Selain dikonsumsi sendiri, keduanya juga mengedarkan kepada teman-temannya. Mereka tidak banyak mencari untung, namun hanya untuk mengembalikan modal.
“Kami amankan 25 butir pil dengan logo Y sebagai barang bukti,” katanya.
Salah satu pelaku HP mengaku baru dua bulan mengedarkan pil koplo. Sebelumnya barang ini dikonsumsi sendiri. Lantaran banyak teman yang meminta, HP kemudian menjual secara terbatas kepada teman-temannya.
“Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” katanya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi