Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Bakal Jalani Sidang Tuntutan, JCW: Semoga Sesuai Fakta

YOGYAKARTA, iNews.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti hari ini diagendakan akan menjalani sidang tuntutan kasus suap pengurusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor di Pengadilan negeri Yogyakarta.
Selain Haryadi, perkara ini juga menyeret, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan, JCW berharap tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan keadilan.
"JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata dia.
Menurut dia, vonis terhadap Oon Nusihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU KPK, Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris pribadinya.
Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp275 juta, dengan rincian sebesar Rp170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana.
Haryadi Suyuti juga menerima hadiah barang berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa lainnya dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jaksa nanti harus bisa melihat fakta yang sebenarnya," kata dia
Editor: Kuntadi Kuntadi