Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, JCW Apresiasi JPU
YOGYAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri yogyakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap izin mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haryadi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 Juta subsider empat bulan penjara.
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai Djauhar Setiyadi. Sidang yang rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB molor dan baru dimulai pukul 14.05 WIB.
Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Selain menuntut pidana 6,5 ahun dan denda Rp300 juta subsider 4 buan penjara, JPU KPK Zaenal Abidin juga meminta Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.
Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang ini disetorkan bertetapan dengan hari ulang tahun Haryadi Suyuti pada 9 Februari 2023. JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Sebelumnya, Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.
Sedangkan Nurwidhihartana dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke kas KPK.
Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hadiah yang diterima Haryadi Suyuti berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Hadiah ini diberikan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP).
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, menilai tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan. JCW mengapresiasi tuntutan jaksa yang lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"JCW mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi