Eksekusi Lahan Proyek Jalan Tol di Klaten Diwarnai Kericuhan, Warga Tolak Penggusuran

KLATEN, iNews.id - Eksekusi lahan proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Klaten diwarnai kericuhan, Rabu (10/5/2023). Pemilik bangunan enggan mengosongkan dan menghalangi proses eksekusi lahan.
Sejumlah warga menolak mengosongkan rumah mereka. Mereka membuat perlawanan dengan memarkir kendaraan di depan rumahnya. Warga juga memasang spanduk penolakan.
Alotnya proses mediasi membuat petugas dan pemilik lahan beradu mulut. Petugas sempat mengejar pemilik lahan yang terus menolak eksekusi. Kepala Desa Ngawen yang juga menjadi pemilik lahan sempat berorasi dan menangis.
Meski diwarnai penolakan, namun eksekusi akhirnya bisa terlaksana. Pemilik lahan dan keluarganya tidak kuasa melawan petugas yang melaksanakan eksekusi. Mereka hanya bisa menyaksikan barang mereka dikeluarkan dari dalam rumah dan diangkut dengan truk dengan pengawalan ketat dari aparat TNI/Polri dan Satpol PP.
“Sedikitnya ada 17 bidang tanah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten, termasuk di Desa Kahuman di Kecamatan Polanharjo, Desa Kuncen Kecamatan Ceper, dan Desa Manjungan Kecamatan Ngawen,” kata Badrus Yaman, kuasa hukum pemilik lahan.
Bagi warga yang menolak, barang-barangnya akan dititipkan di kantor desa. Setelah barang-barang dikeluarkan, rumah warga ini dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Editor: Kuntadi Kuntadi