Emosi Disalip di Tanjakan Bibis Kulonprogo, Residivis dan Anaknya, Lukai 2 ABG Pakai Cutter

KULONPROGO, iNews.id - Tiga pelaku kejahatan jalanan yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Nanggulan-Kaligesing tepatnya di tanjakan Bibis, Girimulyo, Kulonprogo sudah ditangkap polisi. Dua pelaku di antaranya berstatus anak dan bapak yang merupakan residivis.
Dua pelaku yang diamankan, PN (46) dan anaknya TTA (19) merupakan warga Mlati, Sleman. Satu pelaku lagi ADA (18) warga Girimulyo yang sempat buron juga sudah ditangkap.
“Jadi dua pelaku asal Sleman ini berstatus bapak dan anak,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, tersangka PN merupakan seorang residivis. Dia sudah empat kali dipidana di Kabupaten Sleman dalam kasus pencurian sepeda motor hingga penganiayaan. Saat melakukan penganiayaan di tanjakan Bibis, dia menggunakan senjata tajam jenis cutter.
Sesuai arahan Kapolda DIY, setiap jenis kekerasan jalanan akan ditindak tegas. Mereka tidak akan menerapkan restorative justice (RJ), sehingga kasus ini akan diproses hukum.
“Kami tegaskan semua pelaku kejahatan jalanan akan diproses hukum. Tidak ada RJ,” katanya.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan keiga pelaku pada Senin (19/12/2022) malam, mengakibatkan JDH (14) dan KA (20) warga Girimulyo terluka. Mereka mengalami luka memar dan sayatan benda tajam pada tangan dan punggungnya.
Kasus ini dipicu korban yang mendahului dua motor yang dikendarai para pelaku. Mereka emosi, pelaku kemudian mengejar dan menganiaya korban. Beruntung korban ditolong warga dan banyak warga datang mengamankan pelaku PN dan TTA. Sedangkan ADA ditangkap keesokan harinya di rumahnya oleh petugas Polsek Girimulyo.
Sementara itu pelkau PN mengaku bersalah. Dia emosi karena anak temannya mengejar dan menganiaya korban. Saat itulah dia mengeluarkan cutter yang dibawa untuk melukai kedua korban.
“Hanya emosi sesaat. Saya sadar tidak mabuk,” katanya.
Para pelaku akan djerat dengan Pasal 170 KUHP tenang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi