Foto Seksi Nani Aprilliani di Tahanan Viral, JPW: Propam Harus Tegakkan Kode Etik
YOGYAKARTA, iNews.id – Foto Nani Aprlliani (25) tersangka kasus sate beracun yang mengenakan daster warna kuning di dalam ruang tahanan Polres Bantul viral di media sosial. Foto ini dianggap warganet cukup seksi. Jogja Police Watch (JPW) menengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum polisi terkait beredarnya foto tersebut.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mengatakan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi atau keluarga atas beredarnya foto yang dianggap seksi tersebut. Hal ini lantaran saat diambil fotonya dalam keadaan sadar. Terlebih lagi foto tersebut kemudian digunakan untuk status Whatsapp dan kemudian beredar luas.
“Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009,” katanya Rabu (5/5/2021).
Tidak hanya itu, hal tersebut juga diatur dalam pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“Kami mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul atau kekuarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial, harus ada tindakan tegas juga,” katanya.
Sementera Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengakui foto tersebut diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel.
“Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA di status Whatsaap miliknya sehingga beredar luas,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi